Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Pelalawan, dirundung masalah aparat hukum yang tugasnya menuntut ini justru digugat oleh keluarga terpidana kasus ganti rugi tanah komplek perkantoran Bakti Praja Pemkab Pelalawan, Sahrizal Hamid.
Kaitannya karena terpidana ini sudah divonis 8 tahun dengan uang penganti 3 milyar, karena itu keluarganya melakukan gugatan perdata pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Pelalawan, Riau sebagaimana Perkara Perdata Nomor : 18/Pdt.G/2017/PN. Pelalawan, di Pegadilan Negri Pelalawan.
Gugatan tersebut salah satunya dilatar belakangi pelelangan terhadap 5 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarga Syahrizal Hamid yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dinilai melawan hukum.
Keluarga Syahrizal Hamid ini menggugat karena 5 persil SHM milik keluarga itu dilelang oleh Kejari Pelalawan, dimana pihak keluarga Syahrizal Hamid menilai ada kesalahan prosedur. Pasalnya ke 5 SHM tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut dalam bentuk titipan dan tidak pernah disita terkait dengan perkara Syahrizal Hamid.
"Gugatan yang dilakukan klien kami merupakan hak hukum klien kami dalam rangka upaya hukum terhadap penggunaan kekuasaan yang berlebihan yang mengatasnamakan penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejasaan Negeri Pangkalan Kerinci Pelalawan," jelas Kuasa Hukum Ruby Raj Morgan, SH, dari LAW FIRM Yuherwan & Partners, Senin (4/9/17) di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Menurut Ruby, ini penyitaan aset 5 Persil SHM milik Keluarga Syarizal Hamid seharusnya sesuai dengan proses penyitaan yang diatur menurut hukum yang berlaku. Karena itulah pihaknya megajukan gugatan.
Dikonfirmasi pihak kejaksaan mereka mengatakan siap menghadapi gugatan keluarga Sahrizal Hamid. [**]